Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; c. penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian; e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda