Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
