Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
