Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
