Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
