Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
