Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
