Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda