Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a berfungsi sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan kelautan dan perikanan, dan menunjang pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya. (2) Tatanan kepelabuhanan meliputi: a. pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan b. pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda