Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda