Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
