Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. jalan Tabanan-Mengwitani-Denpasar-Tohpati-Simpang Sidan;
b. jalan Simpang Pesanggaran-Tugu Ngurah Rai-Bandar Udara Internasional Ngurah Rai;
dan
c. jalan akses menuju Terminal Mengwi.
Koreksi Anda
