Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer 1;
c. jaringan jalan arteri sekunder; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
