Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Sistem jaringan transportasi terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan perkeretaapian.
(4) Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(7) Sistem jaringan transportasi udara di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
