Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi: a. di Kawasan Perkotaan Mangupura, Kabupaten Badung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan olahraga. b. di Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kabupaten Badung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan pariwisata; 4. pusat industri pendukung pariwisata; 5. pusat pendidikan tinggi; 6. pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; dan 7. pusat kegiatan olahraga. c. di Kawasan Perkotaan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan pertanian; 3. pusat perdagangan dan jasa skala nasional; 4. pusat industri pendukung pariwisata; dan 5. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian. d. di Kawasan Perkotaan Gianyar, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan pariwisata; 4. pusat industri pendukung pariwisata; 5. pusat kesehatan skala regional; 6. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan olahraga. e. di Kawasan Perkotaan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat kegiatan pariwisata; 3. pusat industri pendukung pariwisata; 4. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; dan 5. pusat kegiatan pertanian. f. di Kawasan Perkotaan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata; 4. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; 5. pusat kesehatan skala regional; dan 6. pusat kegiatan pertanian.
Koreksi Anda