Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pusat pendidikan tinggi;
f. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
g. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
h. pusat kegiatan pertanian;
i. pusat kegiatan pariwisata;
j. pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata;
k. pusat kegiatan industri pendukung pariwisata;
l. pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
m. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
n. pusat kegiatan olahraga; dan
o. pusat jasa perikanan.
Koreksi Anda
