Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. MENETAPKAN kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen;
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di INDONESIA dan antarnegara; dan
d. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata.
Koreksi Anda
