Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi:
a. pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional;
b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana;
c. peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara; dan
d. pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali.
Koreksi Anda
