Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Koreksi Anda
