Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Analis Kepegawaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Analis Kepegawaian.
Koreksi Anda