Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda