Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
