Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
