Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur lKepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara: a. berhenti; atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda