Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sampai dengan Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direkh.rr/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 5... EkISFII!trN LJK INDONESIA
Koreksi Anda