Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas triaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
