Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Pengarah ISPO diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah ISPO.
Koreksi Anda
