Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan Pengarah ISPO.
(2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme ISPO;
b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. MENETAPKAN susunan keanggotaan Komite ISPO.
(3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian;
b. Ketua Harian : Menteri;
c. Anggota : 1. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
3. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
4. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
5. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
6. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi nasional.
Koreksi Anda
