Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan Pengarah ISPO. (2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme ISPO; b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. MENETAPKAN susunan keanggotaan Komite ISPO. (3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian; b. Ketua Harian : Menteri; c. Anggota : 1. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 2. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; 3. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 4. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 5. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan 6. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi nasional.
Koreksi Anda