Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. (2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan operasional; b. menyusun serta mengembangkan prinsip dan kriteria ISPO; c. menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO; d. menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO; e. mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik; f. membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan g. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO. (3) Komite ISPO membangun dan mengembangkan sistem informasi Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f serta menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Koreksi Anda