Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada masing-masing Perusahaan Perkebunan.
(2) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dan dapat diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
