Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; atau b. dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda