Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembekuan sertifikat ISPO; atau b. pencabutan sertifikat ISPO. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda