Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
