Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. (2) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan. (3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha; b. menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO; c. melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan d. menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda