Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
c. pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
d. pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
e. pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
