Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO. (2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan; e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. penerapan transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda