Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya : a. diseminasi; b. advokasi; c. diplomasi internasional; dan d. pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda