Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk: a. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; b. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA di pasar nasional dan internasional; dan c. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Koreksi Anda