Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
a. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
b. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA di pasar nasional dan internasional; dan
c. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Koreksi Anda
