Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
