Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BNPP.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP.
Koreksi Anda
