Koreksi Pasal 11G
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11F, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,
pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;
b. koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
