Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi penyusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara.
Koreksi Anda