Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal dimaksud.
Koreksi Anda
