Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c menjadi Bidang Usaha Terbuka. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.
Koreksi Anda