Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Dalam hal izin Penanaman Modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan Penanam Modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin Penanaman Modal tersebut, Penanam Modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanam Modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan lain yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda