Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda