Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
