Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
