Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan. (4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda