Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
