Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayananan kesehatan yang lebih lengkap oleh Tim Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit-rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
